PENGENDALIAN PENCEMARAN AIR DI AREA KAMPUS

Universitas Padjadjaran

Upaya pengendalian pencemaran air di Unpad Jatinangor merupakan langkah konkret dalam mendukung kebijakan pemerintah, baik pusat maupun daerah dalam melindungi lingkungan dan sumber daya air. Dengan penerapan teknologi modern, edukasi yang berkelanjutan, serta pemantauan yang ketat, Unpad menunjukkan komitmennya terhadap perlindungan lingkungan yang sejalan dengan regulasi yang berlaku. Unpad sendiri telah mengambil langkah-langkah signifikan untuk mengendalikan polusi air dan melindungi ekosistem lokal. Usaha unpad dalam mengontrol polusi air di lingkungannya adalah dengan kebijakan yang dibuat, Wastewater treatment yang ada, dan program monitoring parameter fisika kimia perairan di dalam kampus.

Peraturan Rektor No. 12 Tahun 2022
Tentang pengelolaan sampah di lingkungan
Peraturan Rektor No. 13 Tahun 2022
Tentang bangunan gedung hijau
Peraturan Rektor No. 3 Tahun 2022
Tentang pengelolaan kampus ramah lingkungan

#PROGRAM

KEBIJAKAN

Universitas Padjadjaran memiliki beberapa kebijakan dalam mencegah pencemaran air di area kampus. Kebijakan tersebut melipuiti pengelolaan limbah cair dan B3 di dalamnya. Kebijakan yang ada di Unpad sendiri telah menimbang dari adanya Peraturan Pemerintah No. 101 Tahun 2014 tetang pengelolaan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun dan Peraturan Pemerintah No. 22 Tahun 2022 tentang penyelenggara perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

Kebijakan pengelolaan limbah cair tersebut telah dituangkan dalam Peraturan Rektor Nomor 22 Tahun 2022 tentang pengelolaan kampus ramah lingkungan Universitas Padjadjaran, 2. Peraturan Rektor Nomor 12 Pengelolaan Sampah di Lingkungan Universitas Padjadjaran, dan Peraturan Rektor Nomor 13 tahun 2022 tentang Bangunan Gedung Hijau di Lingkungan Universitas Padjadjaran.

STANDAR PEDOMAN

Universitas Padjadjaran telah memiliki panduan untuk pengolahan air limbah di lingkungan kampus. Buku panduan yang diterbitkan oleh kantor Pusat Keamanan dan Keselamatan Kesehatan Lingkungan (PK3L) ini merupakan standar operasional (SOP) yang digunakan dalam mengatur pengelolaan air limbah di Unpad. Pengelolaan limbah di Unpad dibagi menjadi tiga kategori, yaitu pengolahan limbah domestik, limbah kantin, dan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3). Masing-masing kategori tersebut memiliki unit pengelolaan yang berbeda.

MONITORING & EVALUASI

Unpad telah melakukan monitoring terhadap kualitas air di lingkungan Unpad secara berkelanjutan di mana pengukuran kualitas air telah dilakukan setiap satu tahun sekali guna memeriksa parameter fisika dan kimia. Unpad juga telah memiliki baku mutu yang diacu dalam pembuangan limbah cair ke lingkungan, hal ini dilakukan untuk menjaga ekosistem air, kesehatan dan keselamatan manusia. Baku mutu yang digunakan Unpad tercantum dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup No. 5 Tahun 2014 tentang baku mutu air limbah. Baku mutu yang digunakan terdapat pada bagian usaha atau kegiatan yang belum memiliki baku mutu yang telah ditetapkan. Baku mutu tersebut dibagi menjadi dua kelompok limbah, kelompok 1 digunakan jika limbah tersebut dibuang ke sungai kelas 1 (dimanfaatkan untuk sumber air minum) dan kelompok 2 digunakan jika limbah tersebut tidak dibuang ke sungai kelas 1.

Unpad juga telah melakukan evaluasi terhadap dokumen pedoman yang dikeluarkan oleh UPT Keselamatan, keamanan, dan Kebersihan Universitas Padjadjaran. Telah dilakukan evaluasi dokumen satu kali pada tahun 2021. Evaluasi dokumen tersebut juga telah terdokumentasi dengan baik, ditunjukkan dari catatan perubahan dan tanggal update.