
Universitas Padjadjaran memiliki beberapa laboratorium yang menangani limbah B3. Limbah B3 yang dihasilkan oleh masing-masing laboratorium dipantau melalui aplikasi pengelolaan limbah khusus. Limbah ini disimpan di Tempat Penyimpanan Sementara Limbah B3 Ciparanje. Setelah kapasitas penyimpanan mencapai batas maksimal, limbah B3 diangkut dan diolah oleh lembaga pengelola limbah pihak ketiga yang telah tersertifikasi.
Di lingkungan kampus, setiap pengelola laboratorium wajib melaporkan limbah berbahaya (B3) yang dihasilkan oleh laboratoriumnya. Pelaporan ini dilakukan melalui aplikasi pengelolaan limbah yang dikelola oleh tim K3L UNPAD. Tim K3L mencatat dan menjadwalkan pengumpulan limbah B3 dari laboratorium yang mengajukan permintaan. Limbah B3 yang terkumpul kemudian diangkut ke Tempat Penyimpanan Sementara (TPS) limbah B3 yang telah ditentukan untuk disimpan sementara sesuai dengan jenisnya. Jika TPS B3 telah penuh, petugas K3L akan berkoordinasi dengan pihak ketiga untuk memastikan pengelolaan limbah berjalan sesuai dengan standar yang ditetapkan.
Kampanye kesadaran tentang pengelolaan limbah berbahaya di kampus dirancang untuk menjaga standar keselamatan dan kesehatan. Inisiatif ini terutama difokuskan pada manajer laboratorium, pendidik, dan mahasiswa yang terlibat dalam kerja praktik atau penelitian di laboratorium. Beberapa mata kuliah telah mengintegrasikan topik-topik yang terkait dengan keselamatan laboratorium dan bio-keselamatan, terutama sebelum memulai aktivitas laboratorium apa pun, dengan tujuan meningkatkan kesadaran keselamatan dan kepatuhan terhadap praktik pengelolaan limbah yang tepat.
Dalam rangka meningkatkan kesadaran akan pentingnya keselamatan dan kesehatan kerja, Universitas Padjadjaran menyelenggarakan “Seminar Pemahaman Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) di Lingkungan Kampus dan Sosialisasi Aplikasi Pengelolaan Limbah” di Bale Rucita, Gedung Rektorat UNPAD, Jatinangor, pada Selasa (27/6/2023). Seminar tersebut mengupas tentang pentingnya sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja (SMK3) yang tangguh dan penerapannya di berbagai unit kerja kampus. Seminar yang ditujukan bagi staf, pendidik, dan pengelola laboratorium ini ditutup dengan pengenalan aplikasi pengelolaan limbah yang bertujuan untuk membangun sistem pengelolaan limbah B3 terpadu. Aplikasi baru ini dirancang untuk mengoptimalkan pengumpulan dan pengolahan seluruh limbah B3 yang dihasilkan di lingkungan kampus.
Universitas Padjadjaran bermitra dengan PT. Dame Alam Sejahtera yang merupakan perusahaan yang bergerak di bidang daur ulang limbah berbahaya dan beracun. Universitas telah menetapkan pedoman khusus untuk laboratorium yang mewajibkan pemilahan, pemberian label yang tepat, dan penyimpanan limbah yang aman dalam wadah yang telah ditentukan. Ketika unit penyimpanan ini penuh, tim PK3L mengatur pengangkutannya ke TPS B3 UNPAD Ciparanje. Di lokasi ini, limbah ditampung hingga PT. Dame Alam Sejahtera menerima pemberitahuan untuk diangkut. Perusahaan kemudian mengoordinasikan pengangkutan limbah melalui truk, mengambilnya, dan mendaur ulangnya di fasilitas mereka.
Laboratorium Sentral Universitas Padjadjaran dilengkapi dengan insinerator canggih yang dirancang khusus untuk menghilangkan limbah berbahaya. Proses insinerasi hanya menangani barang-barang non-logam dan non-kaca dari hewan percobaan, serta perban, kain kasa, media, dan bahan serupa. Insinerasi dilakukan setiap bulan, menyediakan cara yang efektif untuk pembuangan limbah medis berbahaya yang aman.
Sampah elektronik dan baterai yang dihasilkan dari kegiatan akademik di Universitas Padjadjaran tidak dikirim ke TPS B3 UNPAD Ciparanje. Sebaliknya, sampah elektronik tersebut diarahkan ke perusahaan mitra untuk didaur ulang. Sampah elektronik tersebut, yang meliputi komputer, lampu, kulkas, baterai, dan barang sejenis yang tidak terpakai, disimpan di tempat sampah yang telah ditentukan di gudang penyimpanan. Sampah elektronik yang terkumpul kemudian diangkut dan diolah oleh perusahaan eksternal.